Rekonstruksi Pembunuhan Nia Si Gadis Penjual Gorengan Kelar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Nia kelar (Foto/Pixabay)
Rekonstruksi pembunuhan Nia kelar (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah rampung. Sebanyak 79 adegan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan tersangka Indra Septiawan (26).

“Kami sementara masih mencatat semua temuan yang ada di adegan reka ulang itu,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Indra memperagakan 79 adegan pembunuhan sadis kepada Nia. Mulai saat membeli gorengan yang dijualnya, hingga aksi pemerkosaan dan penguburan jasad Nia.

“Karena kami kemarin turun bersama kejaksaan. Sehingga nanti kita bisa melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” ucapnya.

Dimulai dari rekonstruksi, dilakukan sejak korban bertemu tersangka di TKP kedua, Indra sempat memperagakan berulang kali adegan mulai dari berpapasan, memiting, mengikat tangan hingga leher korban.

Sampai akhirnya, korban tidak sadarkan diri. Kemudian, di TKP ke-3 korban digendong dan dibawa tersangka ke perbukitan, disanalah Nia langsung diperkosa tersangka. 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Indra pun membawa korban ke lereng perbukitan. Dengan kondisi korban yang diduga telah meninggal dunia setelah dianiaya tersangka.

“Semuanya diadegankan kemarin (Senin 7 Oktober 2024),” kata dia.

Sementara saat disinggung soal potensi pembunuhan berencana, Faisol mengatakan, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk menyeret tersangka dalam pasal tersebut.

“Kita arahnya ke sana (mencari bukti pembunuhan berencana). Tapi kita masih harus melengkapi dulu ya mas. Apakah sesuai dengan TKP kemarin,” kata dia.

Oleh sebab itu, sampai saat ini pasal yang dipakai kepolisian untuk menjerat Indra masih mengacu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Tidak (kenal), tapi saling mengetahui tapi tidak (pernah berkomunikasi),” ujarnya

Sebelumnya, Indra berhasil ditangkap setelah pelarian selama 11 hari terakhir sejak jasad Nia ditemukan. Pelariannya berakhir setelah warga dan polisi menemukan persembunyian di dalam loteng rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Singkatnya, dalam pengembangan kasus ini Polisi juga menetapkan paman Indra inisial MJ sebagai tersangka. Dia ditetapkan lantaran, membantu pelarian Indra setelah kasus pembunuhan terhadap Nia viral.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 221 KUHP karena menghalangi proses penyidikan saat polisi berupaya menangkap Indra, dengan ancaman maksimal 9 bulan kurungan penjara.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: