Audiensi DPR-SHI: 4 Tuntutan Hakim Diungkap

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:18 WIB
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para Hakim untuk mendengarkan aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para Hakim untuk mendengarkan aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan kepada DPR RI. Hal ini disampaikan dalam rapat audiensi SHI dengan tiga pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menyampaikan bahwa masalah kesejahteraan berdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota.

Tuntutan pertama para hakim adalah mendorong perubahan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. Fauzan mengatakan, bila kesejahteraan hakim tidak diperbaiki, akan banyak hakim muda yang menyerah, bahkan bisa kehilangan integritasnya.

"Pertama, mendorong perubahan PP 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. Ini memang betul harus jadi sorotan yang mulia anggota dewan. Jika tidak, banyak hakim-hakim muda yang menyerah, bisa mundur sebagai hakim, bisa kehilangan integritasnya, bahkan akhirnya menikmati rezeki yang haram. Kami mohon ini jadi perhatian," ujarnya.

Kedua, SHI menuntut pembahasan RUU Jabatan Hakim. RUU ini membahas seluruh aspek mengenai para hakim, mulai dari proses rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengawasan.

"Kami minta pengawasan terhadap hakim juga diperkuat, Pimpinan, sebab kami yakin kesejahteraan yang baik saja tidak cukup tanpa ada monitoring dan evaluasi yang lebih serius kepada kami. Kami ingin peradilan yang bersih, Pimpinan. Kami juga punya keluarga dari rakyat biasa, kami dengar cerita-cerita mereka tentang wajah peradilan saat ini. Kami ingin memastikan tempat kami mencari rezeki juga dipandang bersih oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujar Fauzan.

Tuntutan ketiga adalah mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan, karena banyak sekali pelecehan terhadap proses persidangan baik di dalam ruang persidangan, lingkungan persidangan, maupun di luar.

"Ketiga, kami mendorong agar dilakukan pembahasan RUU Contempt of Court (pelecehan terhadap persidangan), sebab banyak sekali penghinaan terjadi di dalam ruang persidangan, di lingkungan satuan kerja, bahkan di luar," kata Fauzan.

Terakhir, para hakim meminta adanya aturan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya, karena dalam menjalankan tugas, para hakim kerap mendapatkan intimidasi.

"Terakhir, adalah agar segera didorong pembahasan peraturan pemerintah tentang jaminan bagi hakim dan juga keluarga hakim itu sendiri, karena ada banyak intimidasi yang kami terima," kata Fauzan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: