Makan Bergizi Gratis Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja
BeritaNasional.com - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa menyerap 1,5 juta tenaga kerja yang akan bertugas di satuan pelayanan.
“Kalau menggunakan alat masak tradisional membutuhkan sekitar 45-46 orang. Jadi, jika menggunakan asumsi tradisional, akan ada peluang kerja baru untuk 1,5 juta orang (untuk 30 ribu satuan pelayanan),” kata Dadan.
Ia menjelaskan satuan pelayanan itu berbeda dengan dapur umum. Operasional satuan pelayanan nantinya tidak hanya memasak, tetapi juga mengelola produk pertanian lokal.
Setiap satuan pelayanan pun akan memiliki manajer yang mengatur pembelian dan pengolahan makanan.
“Makanya kami sebut sebagai satuan pelayanan, bukan dapur,” ujarnya.
Pegawai yang akan terlibat dalam satuan pelayanan diutamakan masyarakat lokal, yang terdiri dari ibu-ibu, anak-anak, remaja, hingga bapak-bapak.
Di samping pekerja untuk satuan pelayanan, petani lokal yang menyuplai bahan makanan juga akan terlibat dalam serapan tenaga kerja program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Dadan, pihaknya berharap 30 ribu satuan pelayanan diharapkan bisa tercapai paling lambat pada 2027. “Tapi, ada peluang untuk lebih cepat,” ujarnya pula.
Skema serapan tenaga kerja itu sejalan dengan usulan peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian yang menyampaikan bahwa program MBG harus dirancang untuk menciptakan efek berganda yang substansial dalam perekonomian.
Menurutnya, prioritas utama adalah menciptakan backward linkage untuk pembentukan dan penguatan rantai pasok lokal yang melibatkan petani lokal, nelayan lokal peternak lokal, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga koperasi desa.
Ia menjelaskan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional harus terus mempromosikan diversifikasi pangan berbasis komoditas lokal. Selain juga meningkatkan kesadaran gizi masyarakat agar mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu