Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Terungkap, Polisi Sebut Ada Penyimpangan Seksual Sesama Jenis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Oktober 2024 | 20:10 WIB
kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang. (BeritaNasional/Humas Polri)
kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap motif dari dua tersangka di balik kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang.

Kedua tersangka adalah S, pemilik yayasan, dan YB, seorang pengurus, yang saat ini telah ditahan untuk proses pengembangan kasus.

“Tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/24).

Sementara untuk korban, Zain mengatakan sejauh ini tercatat ada tujuh orang, di antaranya DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), dan RK (20), yang semuanya adalah laki-laki.

“Dari tujuh orang tersebut, empat orang adalah anak-anak dan tiga orang dewasa,” sebutnya.

Zain juga menyampaikan bahwa para tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan merayu para korban menggunakan iming-iming janji uang.

“Pelaku membujuk rayu para korban dengan janji akan diberikan uang jika korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi masih memburu satu tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni YS, yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual bersama dua tersangka, S dan YB.

“Saat ini kami telah menyebarkan surat permohonan pencarian terhadap saudara YS yang masuk dalam daftar pencarian orang, dan ada salah satu foto yang sudah kami buat untuk mempermudah masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, total anak yang berhasil diselamatkan dari Panti Asuhan Darussalam An’Nur berjumlah 13 orang, termasuk 2 balita. Mereka telah ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Kemudian, 13 orang tersebut sementara kami amankan dan titipkan di rumah perlindungan sementara Dinsos Kota Tangerang,” tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: