KPK Sita Kardus Kuning Paman Birin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti  kasus suap proyek yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mangatakan salah satu barang bukti yang ditemukan berupa kardus dengan foto Sahbirin bertuliskan Paman Birin. 

“Dari tersangka Ahmad (AMD), 1  buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp800 juta,” ujarnya di gedung Merah Putih, Rabu (9/10/2024).

Selain itu KPK juga turut menemukan dua lembar kertas tempel (post it/ sticky notes) bertuliskan Logistik Paman

“Dari Kabid Cipta Karya Yulianti Erynah (YUL), 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman 200 juta,” tuturnya.

Sahbirin dijanjikan fee 5% terkait proyek di Kalsel yang berkaitan dengan pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu.

Selain itu, ada pula proyek pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu dan pembangunan gedung samsat di Kalsel.

Ghufron mengakan pihaknya juga telah mengamankan uang senilai Rp13 miliar yang diduga merupakan 5% dari fee yang seharusnya diterima Sahbirin.

“Total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Para penerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) dan Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL). Kemudian, Kabid Cipta Karya Yulianti Erynah (YUL), pengurus rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt  Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

 Sedangkan tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: