KPK Akan Panggil Sahbirin, Bakal Ditetapkan Buron Jika Tak Mau Datang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:04 WIB
KPK bakal panggil Gubernur Kalse (Beritanasional/Panji)
KPK bakal panggil Gubernur Kalse (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sahbirin bakal ditetapkan sebagai buronan dan termasuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila tak menghadap usai dipanggil lembaga antirasuah.

"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan. Kalau tidak hadir, kita panggil kembali. Tidak hadir lagi? Akan kita DPO-kan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (9/10/2024).

Ghufron mengatakan, penahanan Sahbirin bukan sebuah masalah lantaran gubernur Kalsel tersebut sudah menjadi tersangka. Ia mengatakan pemanggilan hanya soal prosedur saja.

Sebelumnya, KPK telah menahan 6 dari 7 tersangka. Ghufron mengatakan Sahbirin diduga menerima fee 5 persen terkait proyek di Kalsel.

Proyek itu berkaitan dengan pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung samsat di Kalsel.

KPK juga telah mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga 5 persen dari fee yang seharusnya diterima Sahbirin.

“Total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Para penerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) dan Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).

Kemudian, Kabid Cipta Karya Yulianti Erynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt  Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Sedangkan tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: