Catat! Tarif Tol Jakarta-Tangerang Akan Naik, Simak Rinciannya

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:32 WIB
Ilustrasi jalan tol. (BeritaNasional/Elvis).
Ilustrasi jalan tol. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Tarif tol di ruas Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami penyesuaian alias naik sebesar Rp 500-1.000. Para pengguna pun diminta untuk memastikan saldo e-toll mencukupi ketika melewati jalur tersebut.

Pengumuman ini disampaikan oleh PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui akun Instagram resmi mereka, @jasamargametropolitan. Kenaikan tarif ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," katanya.

Meskipun begitu, Jasa Marga belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu penetapan penyesuaian tarif tersebut. Pihak perusahaan menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penyesuaian ini adalah penyesuaian tarif reguler dan telah diatur di dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berikut rincian tarif tol yang akan berlaku:

•Gol I: tarif awal Rp 8.000 menjadi Rp 8.500

•Gol ll & III: tarif awal Rp 12.000 menjadi Rp 12.500

•Gol IV & V: tarif awal Rp 15.500 menjadi Rp 16.500

(Helvi Handayani/Magang)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: