Wakil Ketua KPK Dicecar 24 Pertanyaan soal Pertemuan dengan Eko Darmanto
BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mencecar total 24 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00-18.04 WIB atau sekitar 9 jam.
“Adapun penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keteranganya pada Selasa (15/10/2024).
Sementara itu, Ade Safri menyebut dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga memeriksa seorang saksi lain yang dicecar 18 pertanyaan dan selesai sekitar pukul 15.42 WIB.
“Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan. Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut kasus yang saat ini diselidiki terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adalah persoalan etik yang masuk menjadi kasus pidana.
Hal itu sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pertemuan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan. Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan pada Jumat (11/10/2024).
Karena itu, Karyoto menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus yang menyeret Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu