Mau Perpanjang SIM? Cek Tempat dan Biayanya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:09 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri).
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024) membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara  di lima titik Jakarta.

Melalui akun @tmcpoldametro di X, Jakarta, layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 wib.

Sedangkan lokasinya, yakni
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Sementara itu dokumen yang diperlukan dan harus disertakan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: