Kabar Terkini Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang: 2 Tersangka Tak Ditemukan Gejala Klinis Psikologis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polisi menyebut tidak ditemukan adanya gejala klinis psikologis terhadap dua tersangka kasus pelecehan seksual Yayasan Panti Asuhan Darussalam An nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang,

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan temuan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan psikologi terhadap dua tersangka Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) yang telah melalui tiga metode, yakni observasi, wawancara, dan tes tertulis.

“Ada sebuah kesimpulan. Ada hasil yang didapatkan. Dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).

“Jadi, kami sampaikan ini berdasarkan data atau informasi dari teman-tamen pemeriksa,” tambah Ade Ary.

Sementara itu, anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam yang beberapa di antaranya menjadi korban telah mendapatkan pendamping psikologis.

Tercatat ada 18 anak asuh yang dimiliki Panti Asuhan. Sebanyak 13 anak asuh telah dipindahkan dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An nur ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Sementara itu, lima sisanya dititipkan di tempat lainnya.

“Jadi, anak asuh ini dilakukan dua metode ada observasi dan wawancara, diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita. Maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu S selaku pemilik panti asuhan, YB (30), seorang pengasuh, dan YA (28) yang saat ini diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mereka diduga melakukan pelecehan terhadap delapan korban, yakni lima korban masih kategori anak dan tiga sisanya sudah dewasa yang seluruhnya laki-laki.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: