Merasa Kasus Jalan di Tempat, Korban Pelecehan Eks Rektor UP Ngadu ke Kompolnas dan Propam

BeritaNasional.com - Kedua korban kasus dugaan pelecehan seksual inisial DF dan RZ yang diduga dilakukan Mantan rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno turut mengadu ke Kompolnas dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Langkah ini disampaikan penasihat hukum kedua korban, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, karena merasa kasus berjalan di tempat. Karena, telah berjalan 15 bulan tidak kunjung ada perkembangan dan penetapan tersangka.
"Salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu. Jadi ada beberapa poin lagi yang kami sampaikan," kata Yasen saat ditemui awak media, Rabu (9/4/2025).
Padahal, Yansen menyoroti kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Seharusnya dibarengi dengan penetapan tersangka, karena telah ditemukan adanya unsur pidana.
"Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidana, kenapa ditahan-tahan tentang penentuan tersangkanya? Itu yang kami duga, apakah memang ada intervensi?” tanya dia.
“Nah kami berharap agar penyidik Polri itu bekerja tegak lurus tanpa ada kepentingan yang lain. Mari kita melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa keberpihakan. Belum ada tersangka sampai sekarang," tambah dia.
Sementara itu, Amanda yang ikut mendampingi korban sejak awal merasa kasus ini berjalan sangat lambat. Padahal, selama ini penyidikan berlangsung korban telah berlaku kooperatif.
Maka dari itu, Amanda merasa perlu untuk melibatkan Kompolnas dan Bidang Propam Polda Metro Jaya guna menguak apa hambatan yang sebenarnya terjadi dalam penanganan kasus ini.
"Makanya kita bawa ini ke Kompolnas, kita juga bawa ke Propam. Artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional. Sudah ada keberpihakan seperti itu," ujar dia.
Adapun, dalam kasus ini Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024 dengan korban RZ. Disusul, korban lain inisial DF melaporkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024.
Perkembangan terakhir, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara, namun menetapkan tersangka.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
10 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu