Kartel Narkoba Trio Kakak-Beradik di Jambi Ditangkap Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:10 WIB
Kartel narkoba ditangkap polisi (Beritanasional/Bachtiar)
Kartel narkoba ditangkap polisi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kartel narkoba yang telah lama beroperasi dari Jambi. Mereka adalah DS, TM, dan HDK yang masih memiliki hubungan kakak-adik. 

"Adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Mabes Polri pada Rabu (16/10/2024).

Tertangkapnya kartel ini, berawal dari seorang inisial AY pada Maret 2024 yang berhasil ditangkap petugas. Lantaran kedapatan, membawa barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. 

Dari sana, lantas polisi berhasil menangkap kembali enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA. Barulah bisnis kartel DS, TM, dan HDK berhasil diungkap, dimana mereka turut menggunakan sistem lapak atau basecamp di wilayah Jambi. 

Mereka semua memiliki peran diantaranya, HDK sebagai pengendali jaringan; DD sebagai kaki tangan HDK; MA sebagai bendahara dan kurir; TM sebagai koordinator lapak/basecamp; DS berperan sebagai koordinator lapak/basecamp; AA dab AY yang belum diketahui perannya.

Di mana bisnis ilegal ini dikendalikan dari 7 basecamp yang beroperasi di Jambi. Dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram atau senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Sebanyak Rp 500 juta rupiah sampai dengan Rp 1 miliar setiap minggunya," ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: