Sumber Sabu Helen Cs dari Medan, Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama
BeritaNasional.com - Polisi berhasil membongkar bisnis kartel narkoba yang dipimpin oleh kakak-beradik DS, TM, dan HDK alias Helen Cs, yang ternyata menjadi salah satu pemasok di wilayah Jambi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut meski mereka merupakan pemain besar, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya hubungan dengan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Masalah jaringan, apakah ada kaitannya dengan Fredy Pratama dan segala macam. Kalau terkait dengan Fredy Pratama, tidak ada; ini lokal dari Jambi saja,” kata Asep saat jumpa pers, dikutip Kamis (17/10/2024).
Bahkan, Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri itu menyebut bahwa jaringan Helen memperoleh narkotika sabu dari Medan.
“Ini tidak ada jaringan dengan internasional, karena sumber barang dari Medan,” ujarnya.
Sementara itu, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyebut informasi asal barang dari Medan itu diakui oleh tersangka HDK selaku pengendali kartel Jambi.
"Kita sedang mendalami; inisialnya sudah kita pegang, dan kita akan telusuri terus, dari Medan nanti ke mana lagi sumbernya akan kita dalami," ucap Arie.
Meski terkait penyuplai narkoba dari Medan masih didalami, Arie memastikan akan terus mengejar siapa otak di balik kartel narkoba Helen Cs.
"Jadi terkait perkembangan kasusi, ini belum titik akhir. Ini baru titik awal. Kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan-jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya," sebutnya.
Perlu diketahui, untuk HDK alias Helen dibantu oleh tersangka DD, kaki tangannya, serta tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak/basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. Lalu, MA adalah kaki tangan dari tersangka Tikui.
Mereka mengelola bisnis haram ini melalui tujuh lapak yang dikendalikan di wilayah Jambi untuk mengedarkan sekitar 500-1000 gram, menghasilkan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar tiap minggunya.
Saat ini, penyidik juga tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mulai menyita berbagai harta, baik bangunan maupun benda berharga lain yang diduga bersumber dari narkoba.
Adapun aset yang berhasil disita, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yaitu 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, serta rekening-rekening dengan uang sebesar Rp 590 juta dan uang tunai Rp 646 juta.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu