Polisi Sudah Periksa Ajudan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:41 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Penyelidikan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata karena bertemu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terus didalami.

Sosok ajudan pribadi Alexander tidak luput dari pengambilan keterangan oleh pihak penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ajudan Alexander Marwata (ikut diperiksa)," ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Kamis (17/10/2024).

Ade Safri sempat menyebut kalau ajudan tersebut turut diperiksa bersamaan dengan hari dimana Alexander turut dipanggil sebagai terlapor, Selasa (15/10/2024).

“Satu saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan. Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Alexander telah mencecar total 24 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00-18.04 WIB atau sekitar 9 jam.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus yang saat ini diselidiki terhadap Alexander Marwata adalah persoalan etik yang masuk menjadi kasus pidana.

Hal itu sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena pertemuan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus pihak beperkara di KPK.  

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan. Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). 

Karena itu, Karyoto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus yang menyeret Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain.

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," katanya. sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: