Sekda Jakarta Joko Gantikan Heru Budi Pimpin Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:49 WIB
Balai Kota DKI Jakarta (Sinpo.id/Pemprov DKI)
Balai Kota DKI Jakarta (Sinpo.id/Pemprov DKI)

BeritaNasional.com -  Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Joko Agus Setyono telah ditunjuk menjadi Plh Gubernur Jakarta sampai Penjabat (Pj) Gubernur dilantik menggantikan Pj Jakarta sebelumnya Heru Budi Hartono. 

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan, ketentuan Sekda menjadi Plh diatur dalam Pasal 131 ayat (4) Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Aang kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Presiden Joko Widodo telah menunjuk 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta yang baru.  

Nantinya, Teguh akan dilantik pada Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 wib.

"Untuk pelantikan Pj Gub Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat 18-10-2024 pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," ujar Ari.

Pemberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta telah dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," tukas Ari.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: