Polisi Sita 100 Ribu Benih Lobster Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp 25 Miliar Lebih
BeritaNasional.com - Polisi berhasil mencegah perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang siap diedarkan di pasar gelap. Pengungkapan ini berdasarkan hasil penggerebekan di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
“Itu TKP-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP,” kata Kasubdit Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go saat jumpa pers, Kamis (17/10/2024).
Donny menjelaskan, kalau BBL yang siap diedarkan ke pasar gelap ini tersimpan dalam 20 box styrofoam. Kala itu, petugas berhasil membuntuti mobil yang dicurigai, membawa BBL.
Di sana petugas mendapati seorang Driver inisial B yang hendak mengirim BBL ke Jambi. Atas perbuatannya petugas baru menetapkan B sebagai tersangka atas keterlibatanya dalam bisnis ilegal.
“Penerapan pasalnya sendiri, kami akan terapkan Undang-Undang Tindak Berada Perikanan nomor 45 tahun 2009, pasal 92. ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda 1,5 miliar,” kata Donny.
Sementara dari pengungkapan kasus ini, Donny menegaskan kepolisian berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Angka itu didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL apabila nantinya siap dipanen.
“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” kata dia.
“Bahwa lobster memiliki nilai perekonomian yang tinggi. Apabila ini dikelola, sampai pada usia atau mungkin ukuran konsumsi, maka nilai jualnya akan jauh lebih tinggi,” tambahnya.
Perwakilan dari PSPL Serang, Dani menjelaskan bahwa hasil BBL yang telah disita nantinya akan kembali dilepaskan ke sekitar perairan Kelapa Kuncir. Pesawaran, Lampung.
“Sehingga keberlangsungan hidupnya panjang dan harapannya bisa menjadi peningkatan ekonomi untuk masyarakat di sekitar perairan yang ditebarkan,” kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu