Bawa Bahan Peledak Diduga Buat Tangkap Ikan, Pria di Lampung Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:05 WIB
Pria di Lampung Terancam 10 Tahun Penjara. (Foto/Bareskrim Polri).
Pria di Lampung Terancam 10 Tahun Penjara. (Foto/Bareskrim Polri).

BeritaNasional.com - Seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung terpaksa harus diciduk polisi. Lantaran ketahuan membawa membawa sejumlah bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan penangkapan Y dilakukan saat hendak menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu.

"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar Donny saat jumpa pers, Kamis (17/10/2024).

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. Dari situ polisi pun langsung membawa Y untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada polisi, Y mengaku barang-barang itu hendak diserahkan pelaku kepada seorang pemilik kapal. Diduga, bahan baku peledak itu nantinya akan dirakit untuk dijadikan bom buat menangkap ikan.

"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ujar Donny.

Meski demikian, Donny mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pemilik kapal yang dimaksud Y. Kini polisi masih melakukan perburuan guna menangkapnya.

Sementara terhadap Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: