Sejarah dan Makna Hari Santri: Sarat dengan Nilai Perjuangan Para Pahlawan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Logo Hari Santri 2024. (Foto/Kemenag)
Logo Hari Santri 2024. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Hari Santri adalah hari untuk memperingati peran besar kaum kiai dan santri dalam perjuangan melawan penjajahan bangsa asing, bertepatan dengan resolusi jihad Mbah KH Hasyim pada 22 Oktober. 

Itulah yang menjadi alasan kenapa Hari Santri Nasional ditetapkan pada 22 Oktober setelah sebelumnya Presiden Jokowi berpendapat pada 1 Muharram.

Sejarah mencatat para santri bersama pejuang bangsa lain memiliki peran besar dalam merebut kembali kedaulatan negara dari kolonialisme bangsa asing. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengamini peran historis kaum santri. Mereka yang ikut berjuang dan memiliki peran dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain KH Hasyim Asy’ari pendiri ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah, A. Hassan dari Persis, Abdul Rahman dari Matlaul Anwar, Ahmad Soorhati dari Al Irsyad. 

Belum lagi para perwira atau prajurit Pembela Tanah Air (Peta) yang banyak juga dari kalangan santri.

Arti dan Makna

Hari Santri Nasional yang diperingati pada 22 Oktober memiliki arti dan makna yang penting bagi kalangan santri sendiri dan segenap elemen bangsa.

Sejarah Hari Santri

Dikutip dari NU Online, Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober ditetapkan berdasarkan usulan dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang, pada 2014.

Waktu itu, Jokowi yang belum berstatus sebagai presiden berjanji kepada para santri bahwa usulan Hari Santri Nasional akan diperjuangkan.

Di hari yang sama, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada 1 Muharram.

Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober yang diusulkan sebagai tanggal diperingatinya Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah.

Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia, mencetuskan fatwa resolusi jihad.

Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.

Berdasarkan sejarah tersebut, dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Usulan tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan dan kontroversi di sejumlah kalangan. 

Namun, pada akhirnya, Jokowi yang telah menjadi presiden menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional pada 15 Oktober 2015.

Hari Santri Nasional diperingati di Indonesia setiap tahun. Peringatan Hari Santri Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

(Nailil Hikmah/Magang)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: