Jokowi Terbitkan Aturan soal Kenaikan Gaji Para Hakim Sebelum Lengser

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:22 WIB
Jokowi terbitkan aturan soal kenaikan gaji para hakim (Foto/Setkab)
Jokowi terbitkan aturan soal kenaikan gaji para hakim (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan soal kenaikan gaji para hakim 2 hari sebelum lengser dan digantikan Presiden Prabowo Subianto.

Gaji para hakim akhirnya dinaikkan setelah 12 tahun tak berubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). 

"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," tulis poin a PP no 44 yang diteken 18 Oktober 2024 tersebut.

Kemudian, PP tersebut juga meminta gaji pokok dan pengasilan pensiun hakim diatur secara terpisah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018.

"Gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil," tulis poin b.

PP tersebut juga ingin menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian," lanjut poin c.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan audiensi di Mahkamah Agung (MA) dan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Perwakilan SHI, Yusran Ipandi menjelaskan bahwa hakim merupakan pejabat negara berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan berhak mendapatkan perlindungan.

Salah satu isu yang disoroti adalah adanya hakim yang tidak memperoleh rumah dinas hingga meninggal di sebuah indekos.

"Hati kami teriris, Yang Mulia, ketika mendengar seorang hakim yang notabene adalah pejabat negara meninggal di kos-kosan, ini sangat mengenaskan," ujar Yusran di MA, Senin (7/10/2024).

Yusran melaporkan bahwa hakim yang meninggal tersebut ditemukan setelah empat hari tergeletak tidak bernyawa pada September 2024.

"Meninggal di kos-kosan dan mayatnya baru ditemukan setelah empat hari. Jenazah itu sudah membusuk," tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa ia telah kehilangan kesabaran menunggu upaya dari para pimpinan hingga kejadian tragis tersebut terjadi.

Oleh karena itu, ia berharap MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dapat mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Inilah yang menjadi puncak diskusi SHI. Mari kita jadikan SHI sebagai wadah perjuangan dan perpanjangan tangan bagi IKAHI itu sendiri," tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: