MA Hormati Kejagung yang Tahan 3 Hakim PN Surabaya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Jubir MA Hakim Agung Yanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Jubir MA Hakim Agung Yanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus suap perkara. 

Menurut Jubir MA Hakim Agung Yanto, penghormatan tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Terhadap hal tersebut, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Yanto di MA pada Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya, Kejagung sudah menahan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Kejagung menangkap seorang pengacara Lisa Rahmat. Keempat tersangka tersebut ditahan atas kasus suap dan gratifikasi perkara yang membebaskan Ronald dari kasus pembunuhan.

"Hari ini, jaksa penyidik menetapkan tiga hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat jumpa pers pada Rabu (23/10/2024).

"Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai surat penahanan untuk tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Ketua hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lantaran diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: