Revisi UU TNI, Dave:Tunggu Rapat dengan Menhan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:02 WIB
Sidang Paripurna DPR RI Penetapan AKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Sidang Paripurna DPR RI Penetapan AKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Komisi I DPR masih menunggu keputusan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait revisi UU TNI. Kepastian pengajuan kembali revisi UU tersebut merupakan kewenangan pemerintah karena akan menjadi hak inisiatif pemerintah.

"Nanti tergantung. Kita tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan draftnya," ujar Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan keputusan DPR menunggu kepastian revisi undang-undang  itu sudah sejak periode sebelumnya. Salah satu yang juga menjadi perhatian khusus yakni tentang kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

"Kan kemarin itu seperti dibahas, untuk direvisi undang-undangnya, apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres, nanti kita lihat bagaimana, seperti apa nantinya," kata Dave.

Menurut politikus partai Golkar ini, jika revisi dilakukan maka penyusunan harus dilakukan ulang bukan melanjutkan dari dari draf sebelumnya. 

"Bisa saja mengambil yang lalu, langsung kita kerjakan lagi. Tapi kan pasti ada penyesuaian, jadi harus ditata ulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir. Hal ini yang penting. Hal-hal yang detailnya ini yang berbahaya kalau tidak saksama," tukasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: