KPK Panggil Dirut PT ASDP Ira Puspadewi terkait Dugaan Korupsi KSU dan Akuisisi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:12 WIB
KPK panggil Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (Beritanasional/Panji)
KPK panggil Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT ASDP Ferry Persero Ira Puspadewi (IP) ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

"Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022 atas nama Dirut PT ASDP (IP)," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Selain Ira, KPK turut memanggil dua saksi lain. Di antaranya Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi S dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam Ahsin Silahudin.

Sebelumnya, Ira sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama tiga orang lain. Di antaranya, Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

KPK mengatakan, nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: