Polisi Tetapkan Wanita Penyelundup Narkoba ke Lapas Salemba sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan Eni Masitoh (32) sebagai tersangka setelah menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II Salemba.
“Sudah tersangka karena dia yang bawa itu (narkoba). (Dijerat pasal) Undang-undang masalah terkait (pengedaran) narkotika,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/10/2024).
Sulistiyo menjelaskan Eni nekat menyelundupkan narkoba lantaran permintaan suaminya, Farhan Ramadhan, yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
“Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalam (Lapas). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si EM ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya,” katanya.
Karena itu, Sulistiyo mengatakan saat ini pihaknya memproses hukum Eni. Sementara itu, motif permintaan narkoba dari Farhan perlu pendalaman lebih lanjut.
“Kalau masalah suami, kita saat ini masih berakses ke istrinya karena barangnya kan belum sampai ke sana. Yang jelas, yang bawa barang istrinya. (Dijerat pasal masih Eni) Iya,” ujarnya.
“Hasil pengakuan, itu mau dikirim ke suaminya. Cuma barang itu belum nyebrang, masih di istri,” tambahnya.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Eni Masitoh (32) seorang wanita yang ketahuan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II Salemba kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Usai aksinya itu ketahuan oleh petugas lapas.
Penyelundupan narkoba oleh Eni dilakukan setelah sehari sebelumnya mendapat permintaan dari Farhan lewat telepon pada Selasa (23/10/2024).
“FR membenarkan telah menyuruh atau memerintahkan Istrinya untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Paket itu diterima Eni dari seorang ojol yang telah dipesan ke daerah Jalan Paninggaran, Jakarta Selatan. Penerimaan narkoba itu dijalani Eni berdasarkan perintah Farhan di dalam lapas.
“Kemudian, memerintahkan untuk menyelundupkan paket barang berisi narkotika tersebut ke dalam Lapas Salemba,” ujar Ade.
Berdasarkan perintah itu, Eni ternyata turut dijanjikan imbalan Rp 2 juta. Sampai aksi menyelundupkan narkoba ketahuan, suaminya baru mengirim Rp 1,5 juta dalam dua kali transfer.
“Kemudian, disimpan ke dalam kemaluan, sesuai instruksi suaminya, dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik EM. Namun, EM hanya mendapatkan transfer uang Rp 1,5 juta dalam dua kali transfer,” ungkap Ade.
Meski telah membungkus dengan alumunium foil untuk disembunyikan pada alat vital. Namun, gerak-gerik Eni tidak bisa mengelabui kejelian petugas Lapas Kelas IIA Salemba.
Setelah peristiwa ini, polisi membuat laporan polisi (LP) model A untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat.
“Awalnya, ingin berkunjung ke Lapas Salemba menemui suaminya. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan di pintu pemeriksaan terlihat gugup dan mencurigakan sehingga menimbulkan kecurigaan petugas keamanan,” ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu