Ratusan Ekstasi dari Malaysia Diamankan, Polda Lampung Buru Pemiliknya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:16 WIB
Ilustrasi Narkoba (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi Narkoba (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram dan 204 pil ekstasi asal Malaysia di Sea Port Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengejaran terhadap pemilik barang bukti narkoba tersebut terus dilakukan Polda Lampung. 

"Ya, penangkapan tiga orang yang membawa sabu dan pil ekstasi tersebut kami lakukan pada 19 Oktober 2024 di Sea Port Pelabuhan Bakauheni," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu (26/10/2024).

Dikutip dari kantor berita Antara, Umi mengatakan barang tersebut dibawa oleh tiga pelaku berasal dari Malaysia. Rencananya sabu dan ekstasi tersebut akan dikirim ke Jawa Timur.


"Tiga orang yang diamankan yakni RF, BD, ZA. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menjadi penumpang bus," kata dia.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini juga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negeri jiran tersebut. 

"Ya, ketiganya berstatus PMI yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia), mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur," kata dia.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram itu. Diperkirakan narkoba ini senilai Rp7,1 miliar. 

"Barang bukti senilai Rp7,1 milyar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang haram itu," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: