Tersangka Korupsi Indofarma Bertambah, Kali Ini Eks Manajer Keuangan Dijebloskan ke Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:39 WIB
Tersangka Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) saat digelandang untuk penahanan. (Foto/istimewa).
Tersangka Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) saat digelandang untuk penahanan. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak usaha 2020-2023.

Kali ini mantan petinggi perusahaan PT Indofarma, yakni Mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) telah dijebloskan ke penjara.

"Menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi dalam keteranganya, Kamis (31/10/2024).

Syarief menjelaskan, Bayu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum atau permufakatan jahat bersama tiga tersangka sebelumnya.

Di antaranya AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," tambahnya.

Adapun, tersangka BPE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan sebagai upaya pengembangan kasus.

Sebab, akibat perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar.

"Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI," pungkasnya.

Saat ini, BPE telah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: