KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 01 November 2024 | 20:37 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa tersangka korupsi APD di Kementerian Kesehatan, yang pendanaannya berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020, ditahan untuk periode 20 hari pertama.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jumat (1/11/2024).

Ia menambahkan bahwa Taufik ditahan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, tepatnya di Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.

KPK telah menyita beberapa aset, termasuk robot pembasmi virus Covid-19 yang bernilai Rp 500 juta. Selain itu, sepuluh unit terminal pengenalan wajah (face recognition access control terminal) senilai total Rp 350 juta juga disita dalam perkara ini.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 300 miliar.

"Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar," tambah Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: