Polisi Mulai Lacak Aset Tersangka Kasus Blokir Judi Online Pegawai Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 02 November 2024 | 13:00 WIB
Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto/Istimewa)
Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Setelah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan blokir judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan saat ini pihaknya mulai melacak aset-aset yang dihasilkan dari kejahatan para tersangka.

“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” kata Wira saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).

Pelacakan aset-aset itu, lanjut Wira, guna dilakukan penyitaan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang saat ini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ujarnya.

Sementara walau belum disebutkan detail identitas dari para tersangka, namun Wira menyebut kalau 14 tersangka itu terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan tiga sipil.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka. Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” sebutnya.

Keuntungan Miliaran Rupiah

Sebelumnya terkait keuntungan dari para tersangka sempat diungkap salah satu pegawai Kementerian Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana mereka berhasil mendapat uang miliaran rupiah dari bisnis ilegal ini.

Hal itu diakui saat proses interogasi langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di lokasi ruko TKP ‘Kantor Satelit’ kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

“5000 web? tapi yang diblokir berapa?” tanya Wira kepada salah satu tersangka tersebut.

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab tersangka.

Dari sana Wira kembali mencecar terkait 5.000 website judi online, ternyata ada sekitar 1.000 website sisanya yang tidak diblokir dengan istilah mereka ‘dibina’.

Berdasarkan data website judi online yang dilindungi oleh para tersangka, mereka mengakui, pihaknya berhasil mendapatkan sekira Rp8,5 juta/website dari setiap pengelola atau bandar.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah,” ujar tersangka.

Jika ditotal dengan data 1.000 website judi online yang dilindungi atau dibina. Para tersangka ditaksir bisa meraup untung miliaran rupiah, bila diasumsikan Rp8,5 juta/website.

Meski begitu, tersangka mengaku kalau bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi. Dengan menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.

“Berarti nanti dari laporan operator, dilaporkan kepada mas sebagai ketua. oke lokasi ini sepengetahuan dari kantor?” tanya Wira.

‘Tidak ada pak. (Atas ide sendiri) betul,” jawabnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: