Polri Ungkap 5.885 Rekening Diduga Terkait Judi Online, Rp61 Miliar Disita

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 02 Mei 2025 | 16:03 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto/Ist)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang senilai Rp 61 miliar dari 5.885 rekening yang dilaporkan terkait tindak pidana judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa ribuan rekening tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," ujar Himawan kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Himawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menganalisis sisa rekening yang dilaporkan oleh PPATK, sehingga saat ini masih dilakukan pemblokiran.

"Dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," tuturnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pihaknya pun bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, kejaksaan, PPATK, hingga industri jasa keuangan, dalam rangka memerangi aktivitas ilegal ini.

"Sesuai atensi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo, untuk pemberantasan judi online," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: