Mengenal Rekening Nominee: Kedok Pinjam Nama di Balik Aset dan Harta Rahasia
BeritaNasional.com - Dalam dunia keuangan dan hukum, nama yang tercantum secara resmi pada sebuah aset ternyata tidak selalu menjadi pemilik aslinya.
Fenomena penggunaan nama orang lain untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya ini dikenal dengan istilah Nominee.
Praktik ini kini menjadi sorotan tajam karena sering kali bersinggungan dengan isu transparansi dan upaya pencegahan kejahatan kerah putih di sektor keuangan.
Apa Itu Nominee?
Dilansir dari laman resmi IFII PPATK, nominee adalah seseorang atau badan hukum yang namanya secara sah tercatat sebagai pemilik harta, saham, atau rekening bank, namun mereka tidak memiliki kontrol atau manfaat asli atas aset tersebut.
Dalam skema ini, ada dua pihak yang terlibat:
Legal Owner (Nominee): Pihak yang namanya "dipinjam" dan tercatat di atas kertas.
Beneficial Owner (Pemilik Manfaat): Pihak asli yang berada di balik layar, yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, dan menikmati hasil dari aset tersebut.
Bagaimana Praktik Ini Berjalan?
Penggunaan nominee sangat luas, mulai dari kepemilikan tanah hingga dunia korporasi. Sebagai contoh, seorang investor sering kali mencatatkan aset properti atas nama orang kepercayaannya demi menghindari kewajiban tertentu atau sekadar menyamarkan kekayaan.
Di dunia bisnis, nominee kerap digunakan untuk mengakali batasan kepemilikan saham asing. Namun, yang paling rawan adalah pada sektor perbankan.
Seseorang bisa membuka rekening atas nama kerabat untuk menampung dana ilegal, seperti hasil korupsi, agar tidak terendus oleh otoritas pengawas.
Dunia pernah diguncang oleh skandal Panama Papers (2016), yang membongkar bagaimana ribuan nominee digunakan oleh pejabat hingga miliarder dunia untuk menyembunyikan harta di perusahaan cangkang (offshore) guna menghindari pajak maupun melakukan pencucian uang.
Penting untuk dicatat bahwa praktik nominee tidak selalu berarti melanggar hukum secara otomatis. Namun, celah ini sangat rentan disalahgunakan untuk tujuan gelap.
Jika nominee digunakan untuk penghindaran pajak, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme, maka praktik ini masuk dalam kategori skema kejahatan keuangan yang serius.
Untuk menangkal penyalahgunaan ini, sistem keuangan nasional kini semakin memperketat prinsip Know Your Customer (KYC).
Lembaga keuangan diwajibkan untuk melakukan identifikasi mendalam guna mencari tahu siapa Beneficial Owner atau pemilik manfaat yang sesungguhnya di balik setiap transaksi.
Langkah ini menjadi pilar utama dalam menjaga integritas sistem keuangan agar tidak dijadikan tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan yang ingin mencuci harta haram mereka dengan meminjam nama orang lain.
Sumber: PPATK
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






