KPK Bakal Buka Kembali Penyidikan Perkara Gratifikasi Wamenkum Eddy

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 03 November 2024 | 13:01 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kembali penyidikan terhadap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yang diduga menerima suap dan gratifikasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron praperadilan memang telah memutus penetapan tersangka Eddy tidak sah. Meski demikian, KPK tetap melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ia mengatakan Bareskrim Polri sedang menangani kasus serupa terkait relasi Eddy dengan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan atas dugaan penipuan.

“Kami sejauh ini mencoba melakukan koordinasi karena berdasarkan informasi dari koordinasi dan supervisi,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (3/11/2024).

Ghufron mengatakan KPK akan mengulang proses penyidikan kembali sesuai ketentuan perundangan jika apa yang ditangani Bareskrim Polri berbeda dengan lembaga antirasuah.

“Karenanya kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim apakah kasus ini kasus yang sama. Kalau kasus ini berbeda, tentu kami akan lakukan proses mengulang proses penyidikannnya,” tuturnya.

Dirinya menegaskan penyidikan kembali memungkinkan untuk dilakukan karena Eddy hanya mempermasalahkan penetapan tersangka sebelum proses praperadilan.

“Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan,” ungkapnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: