Prabowo Patuh pada Putusan MK, Segera Ubah Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 04 November 2024 | 16:11 WIB
Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Prabowo akan mengumpulkan Menko Perekonomian dan Menteri Hukum untuk membahas tindaklanjuti putusan tersebut.

"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perkonomian, kalau enggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke pak presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Pemerintah akan patuh terhadap putusan MK dan tidak ada upaya hukum lain. Pemerintah tunduk terhadap putusan MK yang meminta mencabut 21 pasal dalam klaster ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK"

"Ya kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," sambungnya.

Ia memastikan tidak ada kekosongan hukum akibat putusan MK itu karena pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"Maka dari itu dari 21, pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi, karena itu harus ditetapkan, dan nanti pak mengko perkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," jelasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: