KPK Cecar 13 Pegawai PT GRC Terkait Korupsi di Telkom Group

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 12:38 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 13 pegawai PT Granary Reka Cipta (GRC) terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC Telkom Group pada 2017-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, 13 orang tersebut diperiksa tim penyidik di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

“Semuanya hadir dan digali terkait dengan kedudukan dan peran-peran mereka dalam transaksi pengadaan ke PT SCC (Telkom Group),” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dari kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih detail.

 "Tersangkanya ada enam orang, tapi nama-namanya sekali lagi kami tidak bisa sampaikan. Pada saatnya nanti ketika penyidikan telah selesai," ujar Mantan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut ini 13 orang pegawai PT GRC yang diperiksa KPK:

1. Mustakim

2. Dian Rusdiana

3. Andang Suarna

4. Ramadhan Fakri Ghaffar

5. Erik Sukmara Adam

6. Taufik Ismail

7. Priyambodo

8. Dani Kurniawan

9. Harnas Muharam

10. Riffan Wahyu Ramdhani

11. Pupung Agus Purnama

12. Usman Priadil Widodo

13. Tomi Mulki Rahmatsinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: