Dinilai Tidak Adil, Ari Yusuf: Mendag 2015-2023 Apa Kabar?
BeritaNasional.com - Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadikan kliennya tersangka.
Padahal, kata Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kasus ini sangat keterkaitan dengan kepemimpinan setelah kliennya tidak lagi menjadi menteri, pada era pemerintahan Joko Widodo.
Ari merasa ini tidak adil lantaran hanya Tom Lembong satu-satunya mantan menteri pada periode tersebut yang diperiksa dan dijadikan tersangka.
"Selama ini hanya diberitahukan tindak pidana korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Artinya, kalau sampai 2023 mereka sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa"
Ia mengaku sudah mendaftarkan gugatan prapradilan terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong dan menanti panggilan untuk sidang membela kliennya.
"Dalam proses prapradilan ini, kami mengajukan beberapa hal yang poin pokoknya pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka," tuturnya.
Ari mengatakan banyak poin-poin pembahasannya. Salah satunya terkait pada proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Tom Lembong sebagai tersangka?" kata dia.
Ia lantas mendesak Kejagung untuk mengungkap alat bukti tersebut agar publik bisa mengetahui inti perkara gang membuat Lembong menjadi tersangka
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Koprs Adhyaksa atas dugaan impor gula pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Ia diduga mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP agar gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor itu diduga tak melalui rapat koordinasi dan ekomendasi dari kementerian-kementerian terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu