Kata Kejagung soal Potensi Audit Hakim yang Tangani Kasus Kontroversial

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 November 2024 | 18:37 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang dalam mengaudit para hakim yang menangani kasus besar dan kontroversial. Hal ini menyusul adanya kasus suap yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, hal tersebut tergantung keterangan yang diberikan oleh Zarof Ricar. Kini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan  di Kejaksaan Agung.

“Itu sangat tergantung bgmn ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat.

“Apakah misalnya petunjuk-petunjuk yang bisa digunakan untuk mengaitkan antara hubungan ZR dengan pihak-pihak lain. Kita mengharapkan yang bersangkutan kooperatif,” tuturnya.

Namun, sampai sekarang ini menurutnya Zarof Ricar masih belum kooperatif apakah uang tunai dan emas yang ditemukan hasil perkara di MA.

“Ketika didalami, perkara yang mana itu yang masih lupa, belum tau. Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengakui mendapatkan uang dari hasil pengurusan perkara di MA.

Salah satu perkara yang ditangani adalah membuat Ronald Tannur mendapat hukuman 5 tahun saja di tingkat kasasi.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat, menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," imbuhnya.

Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung lebih dari 10 tahun silam.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: