Pemprov Pastikan UMP Jakarta 2025 Naik

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 07 November 2024 | 08:23 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP Jakarta. (Foto/freepik).
Ilustrasi kenaikan UMP Jakarta. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI memastikan, UMP Jakarta 2025 akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho usai mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa kedua kalinya di Balai Kota DKI, Rabu (6/11/2024).

“Pasti naik dari tahun kemarin. (Besaran kenaikan UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin,” kata Hari kepada wartawan.

Adapun pada tahun lalu Pemprov DKI menetapkan UMP 2024 Rp5.067.381. Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa UMP tahun ini naik karena ada ketentuan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, terdapat rumusan penentuan nilai UMP terbaru akibat adanya keputusan MK mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan.

“Kan dulu alfanya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alfanya juga kan dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alfa menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu,” jelas Hari.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan rumusan UMP 2025 pada Kamis (7/11/2024). Pembahasan ini akan melibatkan buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. 

Hari berujar, rapat ini juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) karena terdapat penghitungan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Rencana nanti kita mau rapat dewan pengupahan provinsi bersama stakeholder dengan BPS untuk merumuskan seperti apa," ujar Hari. 

Lalu, secara maraton akan dibahas nilai UMP bersama Dewan Pengupahan sesuai rumusan yang sudah ditentukan pada 19 sampai 21 November. Pasalnya, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November.

"Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20 (November) kita rapat dan tanggal 21 itu kita harus mengeluarkan UMP untuk DKI Jakarta tanggal 21 November," ucapnya. 

"Jadi tanggal 20 (November) setelah rapat dewan pengupahan final, rekomendasi ke pak gubernur untuk ditetapkan Pak Pj Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," lanjut Hari menandasi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: