Wakil Ketua DPR Apresiasi Prabowo Hapus Utang UMKM
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP tersebut untuk menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
"Tentu kita mengapresiasi langkah yang dilakukan Pak Prabowo. Karena dalam situasi seperti ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret," ujar Saan di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Menurutnya, Presiden Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap rakyat kecil secara konkret dengan menghapus utang-utang.
"Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban hutang.
Sehingga kedepannya mereka bisa lebih fokus untuk mengembangkan usaha-usaha mereka dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo mengaku mengambil langkah tersebut usai mendengarkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," imbuh Prabowo.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu