Bawaslu Ungkap Tren Pelanggaran Netralitas Kades saat Tahapan Pilkada 2024
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sejumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 79 temuan dan 129 laporan pelanggaran yang melibatkan kepala desa hingga saat ini.
Menurutnya, tren utama pelanggaran yang ditemukan ialah kepala desa yang terlibat dalam kampanye politik, baik dengan menguntungkan maupun merugikan pasangan calon, memberikan dukungan kepada calon tertentu, atau bahkan mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Beberapa potret daerah dengan laporan dan temuan pelanggaran netralitas kepala desa yang paling tinggi hingga hari ini adalah Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Lolly pun mengingatkan agar daerah lain juga meningkatkan kewaspadaan dan menjaga proses pilkada dengan lebih ketat, terutama di lima provinsi yang disebutkan, yang dihadapkan pada pekerjaan rumah besar dalam mengawasi netralitas aparat desa.
Selain itu, Lolly memaparkan rekapitulasi sengketa proses pilkada yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024, dengan total 131 sengketa. Dari jumlah tersebut, 83 sengketa diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi, dan sembilan sengketa tidak dapat diterima.
"Putusan dari sengketa yang diregistrasi menunjukkan bahwa sebagian besar kasus yang melibatkan peserta pemilu ditolak, menandakan bahwa proses di KPU sudah berjalan sesuai prosedur," ungkapnya.
Dalam hal penanganan pelanggaran, Lolly menyebut, Bawaslu mencatat 247 temuan dan 1.105 laporan, dengan 339 di antaranya ditetapkan sebagai pelanggaran.
"Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam kategori pelanggaran lainnya (165 perkara), diikuti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (71 perkara) dan dugaan pelanggaran administrasi (70 perkara)," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu