Pengusaha Menilai Penting untuk Menjaga Keberlangsungan Usaha

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 09 November 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi pengusaha UMKM (Foto/Pixabay)
Ilustrasi pengusaha UMKM (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menatakan, upah minimum merupakan batas bawah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Artinya masih ada kemungkinan upah naik, karena pembahasan kenaikan upah itu dibicarakan bukan di level upah minimum, tetapi upah di atas upah minimum,” katanya dikutip dari Antara.

Bob mengatakan, pembahasan peningkatan upah di atas batas minimum dapat memanfaatkan mekanisme struktur skala upah, yang dapat dinegosiasikan melalui bipartit antara pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan.

Pendekatan bipartit dinilai efektif, karena perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, kesepakatan kenaikan upah yang dicapai melalui bipartit diharapkan lebih berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat konflik global dan pandemi Covid-19.

“Jadi jangan upah minimumnya dinaikkan. Itu kan upah yang paling rendah. Kalau mau yang lebih tinggi lagi, lakukan secara bipartit,” ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: