Yandi Supriyadi Buronan Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Tampangnya!
BeritaNasional.com - Pelarian Yandi Supriyadi (28) buronan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya terhenti.
Setelah berhasil diringkus jajaran dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya di wilayah Empat Lawang Sumatera Selatan.
“Kami dari PMJ telah berhasil mengamankan Yandi Supriadi pelaku pencabulan anak di bawah umur,” kata Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Hijrahqul Fahrudin saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Dari dokumentasi yang didapat terlihat tampang Yandi memakai kaos abu-abu tertunduk lesu saat digelandang petugas menuju ke Jakarta menggunakan jalur udara.
“Saat ini kami dalam perjalanan menuju Jakarta untuk membawa pelaku,” ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, disebutkan kalau Yandi diduga sengaja melarikan diri. Dengan memakai dalih untuk mengantarkan santri ke Padang, Sumatera Barat.
Bahkan selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang. Namun penyamarannya berhasil terbongkar, dengan polisi yang menangkapnya ketika di pasar hendak berbelanja.
“Pelaku berdalih mengantarkan santri ke Padang Sumbar. Setelah itu baru pelaku ke rumah saudaranya di Empat Lawang disana dia tinggal dengan kakaknya,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya Yandi maka melengkapi dua tersangka lainnya yakni S selaku pemilik panti asuhan dan YB (30), seorang pengasuh.
Mereka diduga melakukan pelecehan terhadap delapan korban yakni lima korban masih kategori anak, dan tiga sisanya sudah dewasa yang seluruhnya laki-laki.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI
No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu