Jadi Buronan, Kejagung Tetapkan Tersangka Riza Chalid sebagai DPO

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:21 WIB
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sebagai buronan dengan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan ini seiring dengan dijeratnya Riza Chalid sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

“MRC sudah ditetapkan DPO, tanggal 19/8/2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025).

Adapun, Riza Chalid diketahui saat ini belum berhasil didatangkan ke İndonesia oleh Korps Adhyaksa setelah yang bersangkutan diduga tengah berada di Malaysia.

Penerbitan DPO ini juga berguna untuk pengajuan permohonan Red Notice dari Kejagung ke Interpol, Lyon, Prancis, yang sampai saat ini masih dalam proses.

"Proses red notice on proses dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tunggu aja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya,” kata Anang kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025).

Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh Korps Adhyaksa. Total empat kali panggilan dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: