RUU Haji Baru: Tak Lagi Urus Haji, Ini Tugas Kementerian Agama

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Gedung Kementerian Agama RI (Kemenag RI). (Foto/Kemenag)
Gedung Kementerian Agama RI (Kemenag RI). (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama tidak lagi mengurus haji karena perubahan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. DPR dan pemerintah menyepakati Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan mengurus haji dan statusnya diubah menjadi kementerian.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, meski tidak lagi mengurus haji, Kementerian Agama juga punya tugas. Seperti urusan pendidikan agama sampai bimbingan masyarakat atau Bimas.

"Kan masih ada pendidikan agama, agama Islam, agama Kristen, dan lain-lain. BIMAS-nya masih ada," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Marwan memastikan, apabila revisi UU Haji sudah disahkan maka Kementerian Agama dipisahkan dari tugas mengurus penyelenggaraan haji dan umroh.

"Khusus haji dan umrah yang sudah dipisah," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji berubah menjadi kementerian. Kesepakatan itu berdasarkan pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian. Panja Komisi VIII DPR pun setuju usulan tersebut.

"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: