Usulan UU Perlindungan Guru, Mendikdasmen: Memang Dirasa Masih Perlu Silahkan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 11 November 2024 | 18:30 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (Foto/Muhammadiyah)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (Foto/Muhammadiyah)

BeritaNasional.com -  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengamanatkan tentang perlindungan guru dalam bekerja, terkait dengan profesinya serta keamanannya.

Hal ini sudah dituangkan dalam enam ayat dan sudah memiliki aturan turunan untuk menjadi payung hukum bagi guru dan tenaga pendidik.

Pernyataan ini disampaikan Mu'ti dalam merespon wacana UU Perlindungan Guru yang sudah disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu. 

“Yang jelas begini di Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 itu sebenarnya sudah ada penjelasan kalau tidak salah ada enam ayat yang menjelaskan tentang bagaimana perlindungan guru, tetapi kalau memang dirasa masih perlu, ya mungkin nanti silahkan,” kata Mu'ti di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Undang-undang dan pengaturan lainnya yang bertujuan melindungi tenaga pengajar atau guru mutlak diperlukan untuk memberikan perlindungan dari berbagai aksi kriminalisasi. 

Dengan demikian ia terbuka terhadap pengajuan RUU Perlindungan Guru yang mungkin diusulkan oleh kelompok masyarakat yang mengajukan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru sehingga guru dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan cara yang disiplin.
 
“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegasnya.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: