Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor Dikabulkan
BeritaNasional.com - Polres Sukabumi telah mengabulkan penangguhan penahanan dua Tiktokers Gunawan 'Sadbor' dan Supendi alias Toed yang terjerat kasus promosi judi online dalam live jogetnya.
Keduanya saat ini telah menghirup udara bebas sejak Jumat (8/11/2024). Usai Gunawan dan Toed sempat mendekam dibalik jeruji besi Kamis (31/10/2024).
"Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman saat dikonfirmasi, Senin, (11/11/2024).
Menurut Aah, ketentuan penangguhan penahanan telah dijalankan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan salah satunya syaratnya ada permintaan dari tersangka.
"Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," katanya.
Sementara dari unggahan Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin dan Anggota Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, tampak keduanya telah bersama Gunawan dan Toed di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Tampak dark video unggahan @Herman_Hadi_Basuki, keduanya saling bercanda dengan warga lainnya untuk memastikan kejadian promosi judi online tidak terulang kembali.
"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live," tulis @Herman_Hadi_Basuki.
"Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tulisnya lagi.
Perlu diketahui dalam produksi kontennya, TikTokers Gunawan berhasil meraup untung besar dari hasil sawer, setiap kali live. Bahkan aksinya itu menjadi perhatian publik karena banyak warga sekitar yang ikut dalam kontennya.
Namun sayang, Gunawan diduga telah mempromosikan judi online melalui akun TikToknya dan langsung ditangkap oleh Polres Sukabumi. Alhasil, pemilik joget dengan jargon 'Beras Habis Live Solusinya' itu pun harus berurusan dengan polisi.
Dengan dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu