DPR Pertanyakan Putusan Kerahasiaan Informasi Capres Cawapres, KPU Diminta Klarifikasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 16 September 2025 | 13:47 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (BeritaNasional/dok NasDem))
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (BeritaNasional/dok NasDem))

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi keputusan untuk merahasiakan data diri pada persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dokumen persyaratan termasuk ijazah di dalamnya sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi keputusan itu baru dikeluarkan pada 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Saat ini, kata dia, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara termasuk  KPU sebagai kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

Seharusnya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung. Dokumen persyaratan bagi peserta pemilu merupakan informasi yang harus terbuka dan bisa diakses publik.

"Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," katanya.

Selama ini ada beberapa situs kepemiluan yang telah membuka sedemikian rupa jati diri, visi, misi, dan seluruh dokumen para calon anggota, terutama calon anggota legislatif di DPR, termasuk pernyataan surat berkelakuan baik, ijazah, dan lain-lain.

"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: