Revisi UU DKJ, Baleg Tegaskan Pasal Penamaan Jakarta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 11 November 2024 | 20:56 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Panji Septo).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Baleg menambah pasal tambahan yang mengatur  penamaan DKJ pada setiap jabatan. 

Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum terhadap jabatan atau status Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota legislatif dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan DPR menerima aspirasi dari berbagai kalangan terkait penamaan Jakarta. Sebab pada Pemilu 2024 masih menggunakan penamaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI)

"Cuma di lapangan ternyata ada aspirasi ke kami, ke DPR bahwa penamaan daerah pemilihan waktu Pileg itu kan masih pakai Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ungkap Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/11/2024).

Hal ini menimbulkan kerancuan karena terbitnya UU IKN. Undang-undang IKN praktis menggugurkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Hanya saja sampai detik ini status tersebut belum kuat karena Keputusan Presiden (Keppres) terkait IKN belum ditandagangani. 

"Maka itu, Baleg merevisi UU Daerah Khusus Jakarta agar menghindari masalah yang memungkinkan muncul karena status Jakarta yang belum jelas. Salah satu agenda paling dekat adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur," terangnya. 

"Nanti dikhawatirkan untuk menghindari dispute, misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI dulu masih pakai daerah khusus ibu kota. Nah kita mau tegaskan" 

Dalam keterangannya Doli merinci pasal yang menegaskan  penamaan Jakarta menjadi DKJ yakni di Pasal 70 UU DKJ. Pasal tersebut nantinya menjadi  pasal 70a, 70b, 70c, 70d.

"Jadi menghindari confused juga kan. Penegasan bahwa sekarang kita Jakarta ini DKJ, bukan DKI," imbuhnya.

Baleg membahas revisi UU DKJ ini setelah diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada Senin (11/11/2024). Baleg akan menetapkan revisi UU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (12/11/2024) besok.

"Besok di paripurnakan. Kan cuma nambah pasal saja, jadi kita mau selesai sebelum Pilkada 2024," tukasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: