Jangan Biarkan Perundungan Hambat Capaian Target Indonesia Emas 2045
BeritaNasional.com - Perundungan yang terjadi pada anak merupakan permasalahan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah. Jika tidak ditangani perundungan akan menghambat tujuan pemerintah meraih Indonesia Emas 2045.
Kepala Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Trina Fizzanty mengatakan perundungan yang terjadi di sekolah merupakan permasalahan serius dan harus ditemukan solusinya demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
“Masalah perundungan ini bukan main-main. Ini masalah anak kita yang menjadi tumpuan kita untuk 2045 menjadi Indonesia Emas,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (12/11/2024).
Dengan demikian penting bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan dan suasana yang tidak hanya nyaman tetapi juga aman dan ramah bagi anak-anak sehingga mereka merasa bahagia selama mengikuti pembelajaran.
Perundungan merupakan perilaku agresif yang biasa dilakukan secara berulang oleh pelaku kepada korban. Aksi perundungan psikis maupun fisik, muncul karena adanya relasi sosial yang tidak setara.
"Anak yang menjadi pelaku perundungan bisa jadi didorong faktor keluarga di mana dirinya mendapatkan perlakuan yang sama di dalam keluarganya. Faktor pendorong juga dimungkinkan dari lingkungan sekolah di mana anak memandang teman-temannya lebih rendah dari dirinya," jelasnya.
Dalam upaya mencegah anak menjadi pelaku perundungan ia menekankan pentingnya pendidikan inklusif sehingga anak memahami keragaman sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik sebagai bagian dari dunia yang harus dihadapi. Selain itu, pendidikan karakter perlu diinternalisasi secara mendalam sehingga nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan siswa dalam kesehariannya.
“Kita perlu cari apa penyebab atau akar masalahnya (yang tidak semata-mata menyalahkan anak). Sehingga nanti ketika penanganannya pun, kita tidak menyasar sesuatu yang kemudian menimbulkan masalah baru atau tidak menyelesaikan masalah,” kata dia.
Pada pelaku perundungan dengan relasi yang lebih tinggi dari korban, seperti guru dan dosen, Trina menekankan pentingnya membangun kesadaran mengenai kode etik profesi. Selain itu, perlu ada hukuman atau sanksi yang memberikan efek jera pada pelaku dewasa.
"Korban perundungan akan mengalami dampak psikis yang tidak boleh diremehkan mulai dari perasaan rendah diri hingga merasa tidak berguna. Hal ini tentu sangat berbahaya," imbuhnya.
Perundungan termasuk salah satu dari bentuk kekerasan yang telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Mengenai pencegahan dan penanganan, peraturan tersebut juga telah mengamanahkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu