KY Buat Timsus Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) ternyata ikut turun langsung dengan membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan langkah ini menjadi tindak lanjut atas temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan adanya tindak pidana permufakatan jahat suap di balik kasasi itu.
"Terkait dengan kasasi kami, KY sudah membentuk tim dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan," ujar Ketua KY Amzulian Rifai usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Kendati demikian, Amzulian mengatakan timnya hanya akan bergerak sesuai kewenangan. Yakni untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.
Jadi, apabila benar ditemukan pelanggaran etik, KY berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
Namun, saat disinggung lebih lanjut soal hasil kerja tim bentukan KY, Amzulian belum bisa menjabarkan. Sampai saat ini, timnya bekerja mengembangkan penyidikan kasus ini.
"Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon sabar untuk tindak lanjut pemeriksaan," katanya.
Diketahui, Ronald Tannur sebelumnya mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Namun, vonis tersebut ternyata diwarnai dugaan kasus suap yang diberikan kepada hakim. Akibatnya, tiga hakim ditetapkan tersangka oleh pihak Kejagung.
Dari pengembangan kasus ini, ternyata ada kasus pemufakatan jahat. Dalam tahap kasasi, Ronald Tannur divonis bebas.
Semua itu dilakukan oleh Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, selaku perantara suap untuk mengatur kasasi. Dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi, sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Akan tetapi, upaya bebas dengan suap yang dilakukan kubu Ronald Tannur ternyata tidak berhasil. Karena yang bersangkutan ujungnya divonis lima tahun.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 16 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu