KPK Jelaskan Alasan Tidak Tetapkan Paman Birin sebagai DPO
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa tidak menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Paman Birin), sebagai buronan atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Paman Birin yang menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dan pengadaan barang di Kalsel.
"Belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik. Jadi, belum sampai ke tahapan tidak ada jalan sama sekali," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Selasa (12/11/2024).
Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk mengejar dan menangkap Paman Birin, yang diketahui memimpin apel pagi bagi aparatur sipil negara (ASN) di kantor gubernur Kalsel.
Namun, Tessa menyebutkan dirinya belum memperoleh informasi terkait keberadaan Paman Birin setelah sosoknya terlihat saat melakukan kegiatan tersebut.
"Informasi yang kami dapat, tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan. Tetapi, sampai dengan hari ini saya belum tahu updatenya seperti apa. Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah mengambil apel," tuturnya.
Menurut Tessa, pencarian terhadap Paman Birin kini telah dihentikan karena ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tentunya dengan adanya putusan praperadilan ini, tindakan tersebut atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik sudah tidak diperlukan kembali," kata dia.
Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).
Hakim menegaskan bahwa KPK seharusnya memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu