Gagal Tangkap Paman Birin, Eks Penyidik Sebut KPK Salah Langkah
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai ketidakberanian lembaga antirasuah menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) memalukan.
Menurut Yudi, seharusnya KPK segera menangkap Paman Birin saat orang nomor satu di Kalsel tersebut muncul ke permukaan sambil memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Gubernur Kalsel.
“KPK tidak berani menangkap, sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas tentu ini memalukan dan tamparan keras,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Rabu (13/11/2024).
Yudi menilai KPK salah langkah karena tak menetapkan Paman Birin sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kasus dugaan suap proyek dan pengadaan barnag di Kalsel.
“Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO tentu Sahbirin tidak akan bisa mempraperadilankan. Aneh memang, apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO,” tuturnya.
Ia merasa seharusnya KPK menerbitkan DPO karena gugatan praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka saat OTT dan harus melakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan Paman Birin dan menggugurkan status tersangkanya,” kata dia.
Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).
Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu