Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Paman Birin, Ini Jawaban KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 November 2024 | 14:19 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara karena dianggap tak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, anggapan tersebut tidak bisa dihindari lantaran pihaknya menelan kekalahan dalam praperadilan. Namun, ia mengatakan penyidik sudah bekerja maksimal.

"Ya, tentu tidak bisa dipungkiri ya bahwa ada sudut pandang atau anggapan-anggapan KPK tidak serius. Namun, tentu penyidik dalam hal ini bekerja secara optimal," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (12/11/2024).

Tessa menegaskan tim penyidik sudah melakukan pencarian terhadap Paman Birin yang diduga hilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya.

Namun, kata dia, saat ini, KPK tidak bisa melanjutkan penyidikan tersebut karena putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan status tersangka Paman Birin.

"Tim penyidik sudah berusaha mencari yang bersangkutan yang sayangnya tindakan penyidik itu saat ini tidak dapat lagi ditindaklanjuti dengan adanya putusan dari praperadilan," tuturnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa untuk aspek materiil terkait kasus yang menyeret Paman Birin tidak berubah dan tak dibatalkan. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek dan pengadaan barang di Pemprov Kalsel.

"Perkara itu sendiri kami menganggap masih tetap ada. Jadi dari risalah putusan praperadilan ini, saya tekankan kembali nanti akan dipelajari dan akan dipertimbangkan apa tindak lanjutnya terhadap putusan tersebut," katanya.

Di sisi lain, eks penyidik KPK Yudi Purnomo menilai lembaga antirasuah tak serius menangani kasus Paman Birin. Ia mengaku sudah memprediksi KPK kalah dalam praperadilan.

“Saya sudah memprediksi Sahbirin Noor akan memenangi praperadilan melawan KPK. Karena pengalamannya sebagai penyidik, saya melihat KPK tidak serius dari awal,” ujar Yudi.

Dia lantas mempertanyakan mengapa KPK tak menerbitkan surat pencarian buron atau daftar pencarian orang (DPO) Paman Birin yang sempat menghilang usai ditetapkan tersangka.

“Ada pertanyaan besar mengapa tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya,” tuturnya.

Padahal, kata Yudi, KPK sudah menetapkan status tersangka dan memiliki surat perintah penangkapan. Ia menilai hal tersebut membuat lembaga antikorupsi kalah dalam praperadilan.

“Ini kan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan Praperadilan,” katanya.

Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).

Karena tak tertangkap OTT, hakim menegaskan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Afrizal, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah sehingga penetapan tersangka tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: